Baca Juga: Di masa depan hukum alam akan berpihak pada kebenaran, rakyat mulai pintar, kata Tigor Otadan
Oleh karena masih berupa gumpalan darah, setelah diaborsi langsung dibuang di kloset.
Tersangka juga menegaskan, bahwa sebelum melakukan aborsi, kesehatan pasien diperiksa sesama untuk mencegah terjadi kematian kepada pasien.
Ari Wiantara menyebutkan, pemeriksaan kesehatan dilakukannya mengacu pada kasus adanya pasien yang meninggal dunia pada waktu dia melakukan aborsi.
Baca Juga: Bosan makan ayam goreng KFC dan MCD, inilah daftar ayam goreng enak yang harus dicobain di Jakarta
Karena kematian pasien itulah, ujar I Ketut Ari Wiantara, dia menjadi tersangka pada 2009.
Menurut keterangan Ranefli, tindakan aborsi tersebut dilakukan tersangka dalam waktu lima menit setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pasien.
I Ketut Ari, kini ditahan di rumah tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis.
Melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.***
Artikel Terkait
Sempat jadi debat panas calon presiden, akhirnya FDA AS izinkan apotik jual pil aborsi
Sakit hati diputus cinta, pria di Bali nekat sebarkan video asusila dengan mantan hingga viral di media sosial
Ternyata sosok ini yang membuka praktek aborsi terselubung terhadap 1.338 wanita hamil, bukan dokter kandungan
Terkait jumlah korban dugaan kasus TPPO di Myanmar, Polri: Total 25 orang, 5 orang di antaranya berhasil kabur
Terkuak! Kontrak kerja dalam bahasa China, ini yang dijanjikan pelaku kasus TPPO kepada korban hingga tergiur