JAKARTA INSIDER - Dengan dalih kasihan masa depan para perempuan muda yang hamil di luar nikah, dokter gigi di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali itu membuka praktik aborsi.
Tidak tanggung-tanggung, dokter gigi I Ketut Ari Wiantara (53) itu sudah melakukan aborsi sebanyak 1.338 perempuan hamil dan minta diaborsi pada rentang waktu 2006 - 2023.
Dokter gigi yang ternyata pernah ditahan, pada kasus yang sama itu pun ditangkap pada 8 Mei 2023. Dia pun ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Wajib tahu! Inilah kriteria rumah yang selalu didatangi Malaikat karena empat hal
Dirilis dari laman pmjnews, Rabu (17/5/2023), terbongkarnya praktik aborsi itu berawal dari laporan masyarakat terhadap keberadaan seorang yang mengaku dokter dengan melakukan praktik aborsi.
Aparat gabungan pada Senin (8/5/2023) malam, langsung melakukan penggrebekan dan meringkus pelaku.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra di Mapolda Bali, Senin (15/5/2023).
Saat melakukan penggrebekan lokasi itu, tersangka sedang melaksanakan praktik dan baru melakukan aborsi satu orang pasien. Pasien sudah diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya polisi juga melakukan browsing di internet atas nama dokter tersebut dan ditemukan beralamat di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Alamat itu yang dijadikan sebagai tempat praktik aborsi.
Kemudian, polisi melakukan konfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan dinyatakan bahwa pelaku bukan merupakan seorang dokter kandungan tetapi dokter gigi.
Yang mengangetkan, I Ketut Ari Wiantara ternyata bekas narapidana.