Panca menyebutkan terkait pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan, dirinya terbukti melanggar Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Apartemen baru mahakarya Perumnas di Depok, akses langsung ke kampus UI dan Stasiun KRL Pondok Cina!
Diketahui bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar tiga etik sekaligus yaitu etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan.
“Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), ” pungkasnya.
Sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak anggota yang bermasalah seperti AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut, red), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan,” jelasnya.
Bahkan, tak hanya mendapat sanksi pemecatan secara tidak hormat, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus sang anak.
“Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka,” ujarnya.
Baca Juga: Bos Wagner Group klaim ada tentara Rusia yang kabur dari zona perang di wilayah Bakhmut
AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana karena membiarkan sang anak, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.***