AKBP Achiruddin telah dipecat karena melanggar kode etik polri, berencana akan mengajukan banding

photo author
- Jumat, 5 Mei 2023 | 14:26 WIB
AKBP Achiruddin di lakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)/instagram @achiruddinhasibuan (JAKARTA INSIDER )
AKBP Achiruddin di lakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)/instagram @achiruddinhasibuan (JAKARTA INSIDER )

JAKARTA INSIDER – AKBP Achirudin di lakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah diputuskan melalui Majelis Sidang Kode Etik Bid Propam Polda Sumut.

Pencopotan dari jabatan sebagai anggota Polri tersebut, AKBP Achiruddin merupakan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan pada Ken Admiral.

AKBP Achiruddin resmi dipecat dengan tidak hormat pada selasa 2 Mei 2023 kemarin, keputusan pemecatan tersebut diambil usai dirinya menjalani sidang komisi kode etik polri.

Baca Juga: Miyan anak indigo, ungkap hal mengerikan terkait anak 3 tahun hilang di Subang, soal perjanjian yang dilanggar

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, apa yang dilakukan achiruddin merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh aggota polri.

Sebelumnya Achiruddin membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan kepada seorang mahasiswa yang berada dimedan beberapa waktu lalu.

Panca juga menuturkan bahwa dari hasil sidang Achiruddin, dikenakan sanksi disiplin dan kode etik.

Baca Juga: Jumlah penumpang meningkat, Garuda Indonesia bukukan pertumbuhan pendapatan usaha pada kuartal pertama 2023

Panca juga menilai bahwa Achiruddin seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut tapi justru malah membiarkan adanya penganiayaan.

Oleh sebab itu, berdasarkan pertimbangan majelis sidang telah diputuskan, jika Achiruddin melanggar kode etik profesi polri.

"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ungkap Panca Putra Simanjuntak.

Baca Juga: Terawang kondisi anak 3 tahun hilang misterius di subang, Miyan indigo: Sosok itu sudah ambil sukmanya dan...

Ia dinilai melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan. Selain kode etik Achiruddin juga sedang berproses dipidana umum karena keberadaannya pada saat kejadian.

Selain itu, Panca menyatakan fakta baru bahwa dalam proses penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana dibidang minyak dan gas.

Diketahui bahwa Achiruddin, merupakan pegawas gudang solar ilegal milik salah satu PTyang berada didekat rumahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X