hukum-kriminal

Parah! Ini ganjaran yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan karena membiarkan sang anak melakukan penganiayaan

Rabu, 10 Mei 2023 | 17:00 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan dan Aditya Hasibuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. (Twitter/ @missdidi_00)

JAKARTA INSIDER - AKBP Achiruddin Hasibuan tengah menjadi perbincangan hangat publik lantaran kasus yang menimpa anaknya.

Sang anak, Aditya Hasibuan menjadi tersangka pelaku penganiayaan terhadap Ken Admiral usai video yang mempertontonkan aksinya viral di media sosial.

Lebih parahnya lagi, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di hadapan sang ayah, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Baca Juga: Bos Wagner Group klaim ada tentara yang kabur dari Bakhmut, ngamuk dan salahkan Komandan perang Rusia

Terlihat di dalam video tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan tak menghentikan aksi melanggar hukum sang anak, dirinya hanya membiarkannya saja.

AKBP Achiruddin Hasibuan mendapat ganjaran atas perbuatannya yang membiarkan Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan.

Ganjaran yang diterimanya bukan hanya satu, melainkan dua sekaligus.

Baca Juga: Inge Anugrah menyesal tak baca isi perjanjian pranikah sebelum menikah dengan Ari Wibowo

AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari anggota Polri dengan tidak hormat dan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus sang anak.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Rabu (10/5/2023), ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, AKBP Achiruddin Hasibuan usai dipecat dengan tidak hormat langsung ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti telah melanggar kode etik Polri hingga Polda Sumatera Utara memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.

Baca Juga: Live streaming RCTI siaran langsung Indonesia vs Kamboja di SEA Games 2023 kick off pukul 19.00 WIB

Pelanggaran tersebut buntut dari perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan yang tidak mencegah ataupun menghentikan Aditya Hasibuan, putranya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ungkap Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak selaku Kapolda Sumut.

Halaman:

Tags

Terkini