Adapun enam perusahaan yang dilaporkan keluarga Aisiah akibat kelalaian yang menyebabkan kematian, yaitu PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airport, GMR Airport Consorsium, dan Aeroports De Paris.
Baca Juga: Terbelenggu kemiskinan warga Haiti makan kue lumpur, untuk bertahan hidup
Keenam perusahaan tersebut dituntut pasal 359 KUHP terkait tindakan pembunuhan dengan kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.
Djuhandani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini hingga selesai.
Dan akibat kejadian yang menewaskan Aisiah di lift Bandara Kualanamu, banyak media asing yang turut menyoroti peristiwa tersebut.
Baca Juga: Jarang sial! Inilah 3 zodiak yang terlahir dengan keberuntungan tinggi
Schengen Story Media dan Mail Online News turut memberitakan peristiwa tragis yang menimpa Aisiah Sinta Dewi Hasibuan.***