Adapun enam perusahaan yang dilaporkan keluarga Aisiah akibat kelalaian yang menyebabkan kematian, yaitu PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airport, GMR Airport Consorsium, dan Aeroports De Paris.
Baca Juga: Terbelenggu kemiskinan warga Haiti makan kue lumpur, untuk bertahan hidup
Keenam perusahaan tersebut dituntut pasal 359 KUHP terkait tindakan pembunuhan dengan kelalaian yang mengakibatkan kematian seseorang.
Djuhandani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini hingga selesai.
Dan akibat kejadian yang menewaskan Aisiah di lift Bandara Kualanamu, banyak media asing yang turut menyoroti peristiwa tersebut.
Baca Juga: Jarang sial! Inilah 3 zodiak yang terlahir dengan keberuntungan tinggi
Schengen Story Media dan Mail Online News turut memberitakan peristiwa tragis yang menimpa Aisiah Sinta Dewi Hasibuan.***
Artikel Terkait
Hasil Laboratorium Forensik AKBP Buddy Alfrits Towoliu, polisi berhasil ungkap kandungan dalam tubuh korban
Polisi masih selidiki senjata airsoft gun, yang digunakan pelaku penembak kantor MUI Pusat
Viral aksi koboi berplat dinas POLRI di Tol Dalam Kota serang warga sipil, main fisik hingga bawa senjata api
Dedi Mulyadi kunjungi rumah orang tua Darel, anak hilang di Subang bertanya soal Darel dan profesi sang ayah
AKBP Achiruddin telah dipecat karena melanggar kode etik polri, berencana akan mengajukan banding