"Yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian, jam setengah 4 sore, tanggal 21 April di wilayah Jombang," Adi menambahkan.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan akibat perbuatannya, Andi Pangerang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang ITE.
"Saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta," kata Rizki.***