JAKARTA INSIDER - Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Ken Admiral.
Sebelumnya video aksi penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral viral viral di media sosial, pada Selasa 25 April 2023.
Diketahui Aditya Hasibuan yang merupakan anak perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa, Ken Admiral.
“Kita akan lakukan upaya paksa (penahanan) terhadap AH (Aditya Hasibuan),” terang Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, dikutip dari PMJNews, Rabu 26 April 2023.
Penyidik menjerat Aditya Hasibuan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atas penganiayaan Ken Admiral.
Sekedar informasi, viral di media sosial video penganiayaan oleh Aditya Hasibuan yang disebut anak perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Baca Juga: Ridwan Kamil akhirnya tolak jadi Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024: Saya taat pada aturan
Motif penganiayaan tersebut berawal dari percakapan melalui Whatsapp antara Aditya Hasibuan dan Ken Admiral.
Dalam pesan tersebut, Aditya Hasibuan menanyakan mengenai hubungan Ken Admiral dengan seorang wanita berinisial D.
Aditya Hasibuan menilai ada percakapan yang kurang berkenan, sehingga pelaku pun melakukan pemukulan kepada Ken Admiral.
Baca Juga: Sinyal Ridwan Kamil Dampingi Ganjar Pranowo Jadi Cawapres di Pilpres 2024: Saya mendukung...
Adapun peristiwa pemukulan terjadi pada 21 Desember 2022 di SPBU Jalan Ringroad Medan.
Di mana pelaku melakukan pemukulan dan perusakan mobil korban. Kemudian pemukulan selanjutnya terjadi pada 22 Desember 2022 ketika Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditya Hasibuan untuk mempertanyakan tindakan pemukulan dan perusakan sebelumnya.