Kasus pertama, Adil diduga melakukan pemotongan anggaran di sejumlah dinas.
Dana itu, kemudian diserahkan sejumlah kepala dinas kepada M Adil seolah membayar utang.
Kasus kedua, Adil diduga menerima suap dari biro perjalanan umrah.
Baca Juga: 7 Pekan dirawat di ICU David Ozora mulai tersenyum dan bicara, ingin ziarah ke makam Gus Dur
Suap itu,diduga diterima Adil setelah memenangkan biro travel tersebut untuk proyek umrah para takmir masjid di Kepulauan Meranti.
Ada pun yang ketiga, dugaan pemberian suap untuk BPK Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022.
Adil diduga memberi suap kepada auditor BPK Riau agar Kepulauan Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, M Adil dan Fitra Nengsih ditahan di rumah tahanan atau rutan KPK di gedung merah putih sampai 26 April 2023.
Sedangkan, M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. ***