JAKARTA INSIDER - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menargetkan sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa AG, pacar Mario Dandy Satriyo rampung sebelum 17 April 2023 atau sebelum masa penahanannya berakhir.
Hal ini mengingat masa tahanan anak maksimal hanya 25 hari. Untuk AG, masa penahanannya berakhir pada 17 April 2023.
UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyatakan, persidangan dengan terdakwa anak harus digelar dengan cepat, sehingga sidang kasus AG dikebut.
Baca Juga: Jadi buah favorit Nabi Muhammad, begini sejarah dan tips membedakan Kurma Ajwa asli atau palsu
“Dengan asumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin tanggal 17,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Terdapat kemungkinan duplik atau tanggapan terdakwa atas replik akan dibacakan pada Senin (10/4/2023) pagi atau sebelum pembacaan amar putusan terdakwa AG.
Diberitakan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa anak AG ditempatkan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama 4 tahun. Jaksa meyakini kekasih Mario Dandy Satriyo itu terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Baca Juga: Memiliki kandungan gula tinggi, amankah penderita diabetes konsumsi kurma? Begini jawab ahli
Hitung mundur, berikut ini rangkuman persidangan AG, pancar Mario Dandy, selama sepekan:
Jumat, 7 April 2023
Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh kekasih Mario Dandy, AG ditolak jaksa. Keterlibatan kekasih Mario Dandy itu dalam kasus penganiayaan David Ozora menjadi dasar penolakan, sehingga jaksa tetap meminta hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.
Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin, 10 April 2023 dengan agenda vonis yang digelar terbuka. Meski demikian, sesuai peradilan anak AG tak wajib hadir secara langsung saat pembacaan putusan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 8 April 2023, masihkah panas terik? Cek di sini
Kamis, 6 April 2023