JAKARTA INSIDER - Lagi, Crazy ditangkap dan jadi tersangka yakni Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau dikenal Wahyu Kenzo, salah satu pendiri Robot Trading ATG.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat (30/3) mengatakan, pendiri Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wahyu Kenzo yang merupakan crazy rich Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Polresta Malang menangkapnya di sebuah hotel di Kota Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.
Merilis laman pmjnews, Sabtu (1/4), Whisnu Hermawan, mengatakan, proses perkara Wahyu Kenzo itu ditangani oleh Polres Malang dan Bareskrim Polri.
Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis seperti Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.
Baca Juga: Saat sahur atau buka? Ini waktu tepat untuk minum vitamin selama puasa
Kemudian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun
Serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Bareskrim Polri sendiri sudah menyita sebuah rumah mewah tiga lantai milik Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang.
Selain Wahyu Kenzo, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Salah satunya adalah Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack.