Dia menambahkan belum mengetahui isi eksepsi yang disampaikan karena sidang berlangsung tertutup dan mengarahkan untuk ditanyakan kepada kuasa hukum korban maupun anak AG.
AG akan menjalani sidang dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pada Jumat (31/3/2023).
Namun, apabila jaksa menolak nota keberatan tersebut, maka sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Kalau pembacaan putusan pasti terbuka tetapi tidak harus dihadiri oleh terdakwa. Jadi, terserah hakim nanti, boleh dihadirkan atau tidak," katanya.
Djuyamto menyebutkan yang hadir dalam agenda eksepsi atau nota keberatan tersebut yakni anak AG, orangtua AG, Balai Pemasyarakatan (Bapas), jaksa, hingga pekerja sosial sebagai pendamping.
Baca Juga: Preman Pensiun 8 episode Jumat 31 Maret 2023: Cecep ngamuk habisi dua preman, anak buah Bang Edi?
Sidang perdana hanya 30 menit
Diketahui, sidang perdana perkara kekerasan terhadap David (17) dengan terdakwa AG, kekasih Mario Dandy Satriyo, di PN Jaksel hanya berlangsung selama 30 menit, Rabu (29/3/2023).
Agenda sidang AG adalah pembacaan surat dakwaan yang dilaksanakan seusai keluarga David menolak musyawarah diversi.
Menurut pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, keluarga korban menolak untuk menyelesaikan perkara ini di luar peradilan pidana dan meminta agar kasus tersebut di bawah ranah hukum.
Baca Juga: Mahfud MD sebut ada 491 ASN dari Kementerian Keuangan terlibat TPPU Rp349 triliun
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi, dari pihak keluarga korban tidak bersedia artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi, artinya sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan," kata Djuyamto.
Sidang pertama dilakukan di ruang sidang 7 PN Jaksel dengan acara sidang tertutup bagi umum.
Djuyamto menjelaskan, sejak awal keluarga korban sudah menutup kemungkinan untuk penyelesaian perkara melalu jalur damai, sehingga kasus kekerasan terhadap anak dari anggota GP Ansor, Jonathan Latumahina ini harus diselesaikan melalui persidangan.