hukum-kriminal

DIKEBUT! Sidang AG, pacar Mario Dandy, digelar setiap hari, ini alasan PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Maret 2023 | 21:33 WIB
Anak AG saat rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Cs. Sidang AG digelar setiap hari oleh PN Jakarta Selatan.

JAKARTA INSIDER – Sidang perdana kasus penganiayaan berat David Ozora dengan terdakwa anak, AG telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

Dalam persidangan tersebut, AG, remaja berusia 15 tahun yang merupakan pacar Mario Dandy, pelaku penaniayaan terhadap David Ozora, terancam pidana 12 tahun penjara.

Sidang dakwaan tersebut dilakukan usai keluarga David Ozora menolak diversi dari pihak AG pacar Mario Dandy.

Baca Juga: Tak ada hal meringankan, Teddy Minahasa ditutut hukuman mati terkait kasus peredaran gelap narkoba

Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini membenarkan, bahwa salah satu tuntutan dari JPU adalah pasal 355 penganiayaan junto 56 KUHP tentang pembantuan pidana yang ancaman pidananya 12 tahun.

"Dalam pembacaan dakwaan pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, penganiayaan berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif undang-undang perlindungan anak yang ancamannya 5 tahun dan pasal 355 penganiayaan junto 56 KUHP tentang pembantuan pidana yang ancaman pidananya 12 tahun," ujarnya.

Mellisa juga mengatakan bahwa alasan diversi dari AG sulit diterima dan menyebabkan keluarga korban memutuskan tetap menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Nikita Mirzani sebut Hotman Paris dibayar puluhan miliar bela Teddy Minahasa namun hasilnya nol: Dugem mulu

Sidang dikebut

PN Jakarta Selatan menyatakan akan menggelar sidang anak berkonflik dengan hukum, AG, tiap hari.

"Sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti Lebaran. Jadi, harus lebih cepat diselesaikan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Djuyamto mengatakan, sidang harus cepat diselesaikan karena AG merupakan anak-anak yang masa penahanannya terbatas hanya 25 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Baca Juga: Mau sholat bingung cari masjid terdekat? Pakai aplikasi ini saja, dijamin mudah dan akurat

Oleh karena itu, lanjutnya, persidangan diharapkan selesai sebelum masa tahanan AG berakhir dalam waktu minimal tujuh hari atau 10 hari diputuskan sebelum 25 hari tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini