JAKARTA INSIDER - Lagi -lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu kepala daerah yakni Bupati Kapuas Kalimantan Ben Brahim S Bahat terjerat kasus korupsi.
Ironisnya Ben Brahim S Bahat terjerat kasus korupsi itu bersama istrinya yang anggota Komisi 3 DPR RI, Ary Egahni Ben Bahat.
"Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan isterinya Ary Egahni Ben Bahat, anggota Komisi 3 DPR RI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Sudah cek hasil SNBP? Hal inilah yang harus segera dilakukan jika tidak lolos, masih ada UTBK SNBT
Merilis dari pmjnews, Rabu (29/3),Ali Fikri menyebutkan, penetapan pasangan suami istri itu sebagai tersangka setelah KPK memiliki bukti permulaan yang cukup kuat.
"KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, " katanya.
Ali Fikri menegaskan, kedua tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Baca Juga: Laporkan Mario Dandy Satriyo dengan tuduhan pencemaran nama baik, mantan pacar APA diperiksa
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukan utang," ujarnya.
Pasangan suami istri itu,juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya.
Para tersangka tersebut juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat, telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.