“(sama AG) Boro-boro kenal, kalo sama David tahu,” ujar kuasa hukum Amanda.
“Tapi bukan teman, gitu! Kan sekarang Amanda berusia 19 tahun,” lanjutnya.
Pihak keluarga dari Amanda menyatakan akibat adanya pemberitaan liar yang menyebut bahwa Amanda jadi provokator, membuatnya mendapat panggilan Polda Metro Jaya.
Bahkan Amanda sudah mendapatkan panggilan dari pihak kampus tempatnya belajar juga.
Pihak keluarga Amanda menyebut akibat pemberitaan simpang siur tersebut membuat kerugian dari pihak Amanda.
“Psikologis ya itu terganggu,” kata keluarga Amanda.
“Itu yang membuat akhirnya kami memutuskan untuk membuat LP,” ujar keluarga Amanda.
Baca Juga: Universitas di Kyoto Jepang perbolehkan mahasiswa pakai kostum suka-suka pada saat wisuda
“Jadi semua berita, yaitu baik di media cetak maupun media elektronik semua sudah kami susun,” kata kuasa hukum Amanda.
“Itu bukti-bukti jelas fakta, sudah diserahkan, bahkan pada saat (10/3/2023) konferensi pers ya, kuasa hukum Mario Dandy Satriyo berkata tetap berpegang pada laporan BAP,” ujar kuasa hukum Amanda.
Baca Juga: Dirut Bulog sarankan tunjangan uang diganti dengan beras kepada PNS, TNI, dan Polri
Kuasa hukum Amanda menambahkan pihak kuasa hukum Mario Dandy Satriyo harus mempertanggung jawabkan apa yang mereka kemukakan.
Pihaknya selaku kuasa Hukum Amanda mengaku hanya melihat proses hukum.***