Status AG, kekasih Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David, terancam dipenjara

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 13:41 WIB
Agnes akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, terancam susul sang kekasih, Mario Dandy Satriyo dipenjara (Instagram @kaanjeng_rumpiik)
Agnes akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, terancam susul sang kekasih, Mario Dandy Satriyo dipenjara (Instagram @kaanjeng_rumpiik)

JAKARTA INSIDER- Perempuan berinisial AG, kekasih Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka penganiayaan kepada David, baru-baru ini ditetapkan sebagai pelaku pelaku dan terancam dipenjara susul sang kekasih.

Dilansir oleh JAKARTA INSIDER dari Youtube Sripoku TV  pada Jum’at tanggal (3/3/2023) menunjukkan penetapan Agnes sebagai pelaku , susul sang kekasih Mario Dandy Satriyo imbas penganiayaan David.

Kasus penganiayaan kepada remaja bernama David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, memasuki babak baru yakni penetapan AG sebagai pelaku.

Baca Juga: Nursyah, ibunda Indah Permatasari belum beri restu Arie Kriting: Dia bukan menantu, dia udah kayak pencuri!

Kini Agnes sudah naik status sebagai pelaku yang terlibat dalam penganiayaan David.

Kombes Pol. Hengki Haryadi, Dikrimum Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa AG sudah dinaikkan statusnya dai saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan David.

Sehingga jumlah pelaku bertambah menjadi Mario Dandy Satriyo, Sean, dan AG.

Baca Juga: Rumah Indra Bekti sudah kosong, akan dijual pasca Aldilla Jelita tuntut harta gono gini dan biaya hidup anak

Kombes Pol. Hengki Haryadi menuturkan bahwa AG berada di lokasi pada saat terjadinya kasus penganiayaan David.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, berubah menjadi, atau meningkat statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum,” tutur Kombes Pol. Hengki Haryadi.

“Atau dengan kata lain (AG) berubah menjadi pelaku,” lanjutnya.

Baca Juga: Indra Bekti sebut tidak ada permasalahan dengan Aldilla Jelita sebelum sakit: Waktu sakit baru ada masalah

“Anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka ya,” tutur Kombes Pol. Hengki Haryadi.

Meski status AG sudah berubah menjadi pelaku, penyidik kepolisian akan memberikan perlakuan khusus padanya.

Perlakuan khusus diberikan penyidik kepada AG sesuai dengan aturan penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Youtube Sripoku TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X