JAKARTA INSIDER - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J ) melakukan banding atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J divonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pidana selama 3 tahun.
Sementara Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.
Dirilis dari laman pmjnews, Senin (6/3/2023), pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, mengatakan, keduanya banding atas vonis majelis hakim.
Pengajuan banding dilakukan Jumat (3/3/2023).
Sementara itu, empat terdakwa lain dalam perkara tersebut tidak mengajukan banding atas vonisnya.
Empat terdakwa lainnya yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.
Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin dijatuhi vonis selama 10 bulan penjara
Sementara Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara.
Enam orang terdakwa eks anak buah Ferdy Sambo itu terlibat dalam perusakan atau pemindahan isi DVR CCTV terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dari enam orang terdakwa, cuma dua orang yang mengajukan banding yakniHendra Kurniawan dan Agus Nurpatria," ujar Djuyamto.
Hendra Kurniawan adalah mantan Karo Paminal Divpropam Polri.