hukum-kriminal

Wah, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria banding atas vonis hakim

Senin, 6 Maret 2023 | 21:31 WIB
Sidang putusan Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan.

JAKARTA INSIDER - Hendra Kurniawan  dan Agus Nurpatria terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J ) melakukan banding atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hendra Kurniawan terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan  Brigadir J divonis  Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pidana selama 3 tahun.

Sementara Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.

Dirilis dari laman pmjnews, Senin (6/3/2023), pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, mengatakan, keduanya banding atas vonis majelis hakim.

Pengajuan banding dilakukan Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Pemprov DKI dan Menteri BUMN saling lempar terkait wacana relokasi warga

Sementara itu, empat terdakwa lain dalam perkara tersebut tidak mengajukan banding atas vonisnya.

Empat terdakwa lainnya yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.

Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin dijatuhi vonis  selama 10 bulan penjara

Sementara Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara.

Enam orang terdakwa eks anak buah Ferdy Sambo itu terlibat dalam perusakan atau pemindahan isi DVR CCTV terkait pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dari enam orang terdakwa, cuma dua orang yang mengajukan banding yakniHendra Kurniawan  dan Agus Nurpatria," ujar Djuyamto.

Baca Juga: Pemeran 'Emak' di sinetron Bajaj Bajuri, Nani Wijaya dilarikan ke rumah sakit, begini kondisi terkininya

Hendra Kurniawan adalah mantan Karo Paminal Divpropam Polri.

Halaman:

Tags

Terkini