Dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, 27 Februari 2023, Hakim Ketua Ahmad S mengatakan, Hendra Kurniawan terlibat pemindahan isi DVR CCTV terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Hendra Kurniawan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Biro Paminal Divpropam Polri itu juga divonis sama yakni bersalah dalam pemindahan isi DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang menghadap rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca Juga: 297 warga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jakarta masih mengungsi
Seperti diketahui rumah dinas Sambo merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022.yang awalnya disebut sebagai peristiwa tembak menembak.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dinyatakan bersalah melakukan pemindahan informasi milik publik berupa rekaman CCTV secara tanpa hak dan melawan hukum.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin, tidak mengajukan banding.
Mereka menerima vonis hakim yang menyatakan mereka bersalah dalam tindak pidana membuat terganggunya sistem elektronik.
"Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin tidak banding," katanya.
Hendra Kurniawan sebelumnya, mengatakan bahwa awalnya dirinya tidak tahu skenario yang disusun Ferdy Sambo.
Hendra mengaku kena "prank" Ferdy Sambo soal skenario kematian Brigadir J.
"Intinya, tidak ada skenario.Jangankan saya, Pak Kapolri saja kena kan," ujar Hendra di ruang sidang PN Jakarta Selatan, 5 Januari 2023.***
Artikel Terkait
Kuat Ma'ruf bingung dianggap bersengkongkol dengan Ferdy Sambo untuk habisi Yosua, padahal bukti CCTV tak ada
JPU vonis Hendra Kurniawan dengan hukuman penjara 3 tahun, ini hal yang memberatkannya
Presiden Jokowi tegaskan tak ada campur tangan pemerintah atas penetapan vonis Ferdy Sambo cs
Gayus Lumbuun angkat suara mengenai putusan Hakim terhadap Ferdy Sambo Cs, ternyata begini faktanya
Warganet berikan beragam komentar, Indy Barends: Aldilla Jelita dan Indra Bekti, mereka berhak hidup bahagia..