JPU vonis Hendra Kurniawan dengan hukuman penjara 3 tahun, ini hal yang memberatkannya

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 16:42 WIB
Hendra Kurniawan saat menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J (ANTARA)
Hendra Kurniawan saat menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J (ANTARA)

 

JAKARTA INSIDER - Hendra Kurniawan yang merupakan terdakwa kasus penghalang penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J divonis 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keputusan tersebut diambil dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Januari 2023.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap tim jaksa penuntut umum dikutip JAKARTA INSIDER dari Antara pada Jumat, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Sandingkan wajah Adam Suseno dengan foto kucing. Inul Daratista: Jangan bilang reinkarnasi atau kloningan ya

Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendra Kurniawan yang merupakan seorang perwira tinggi Polri dan berpengelaman puluhan tahun seharusnya sudah memahami atas tindakannya merupakan tindak pidana.

Karena hal itu, tuntutan Hendra Kurniawan diberatkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Merogoh kocek yang tak sedikit untuk perawatan, benarkah Indra Bekti terpaksa dipulangkan?

Selain itu, Hendra Kurniawan juga seorang Kepala Biro Paminal Divpropam Polri yang seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga perilaku anggota Polri.

Bukan malah ikut ke dalam tindakan yang melanggar perundang-undangan.

“Bukan justru malah ikut ke dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas jaksa.

Baca Juga: Harga TBS kelapa sawit Aceh relatif tinggi, dikisaran harga Rp1.800 sampai Rp2.000 per kg

Kemudian, Hendra juga dinilai tidak jujur atas perbuatannya dan berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan.

Untuk hal yang meringankan Hendra Kurniawan adalah dirinya sudah bertugas di kepolisian sejak lama dan mempunyai prestasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X