hukum-kriminal

Pemeriksaan saksi kasus penganiayaan dilanjutkan, wanita teman tersangka Mario Dandy Satrio diperiksa

Senin, 27 Februari 2023 | 10:11 WIB
Kasie Humas Polres Jakarta Selatan memberikan keterangan tentang pemeriksaan saksi teman wanita tersangka penganiayaan. (Dok. PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Pemeriksaan saksi dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur D terus dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan dan saat ini pemeriksaan dilakukan kepada teman wanita berinisial APA.

APA diduga yang memberitahukan penganiaya Mario Dandy Satrio (20) tentang perbuatan tidak baik korban D terhadap pacar tersangka, Agnes Gracia.

Hingga saat ini kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor masih dua yakni Mario Dandy Satrio dan perekam video penganiayaan yakni Shane (19).

Baca Juga: 4 Kriteria tidur berkualitas yang bisa bikin panjang umur, salah satunya tidur 7 jam sehari

Dilansir dari laman pmjnews, Senin (27/2/2023), Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebutkan, kepolisian masih terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20).

Saat ini yang sedang diperiksa adalah teman wanita Mario Dandy Satrio, berinisial APA.

"APA diduga yang memberitahukan Mario tentang perbuatan tidak baik korban David terhadap pacar Mario, Agnes Gracia," katanya di Jakarta, Minggu (25/2/2023).

Baca Juga: Kasus Mario Dandy viral, pihak sekolah dan universitas ungkap pernyataan resmi

Wanita teman tersangka pelaku APA sudah sejak hari Jumat(24/2/2023). APA diakui baru diperiksa sekali dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Dia menegaskan, pemeriksaan terhadap APA untuk membuat kasus itu terungkap secara terang benderang.

Nurma tidak menjelaskan secara rinci pemeriksaan. Fan hasil pemeriksaan terhadap APA. Ia beralasan hal itu menjadi kewenangan penyidik. Selain APA, kepolisian belum memeriksa saksi lainnya.

Baca Juga: Beredar video Mario Dandy Satriyo dan sang ibu, Ernie Meike Torondek belanja barang mewah, netizen: Duit gue..

"Kalau ada tambahan jumlah yang diperiksa, nanti diinformasikan lebih lanjut," ujarnya.

Meski jabatan ayah tersangka sudah dicopot Menteri Keuangan Sri Mulyani dan bahkan sudah mengundurkan diri, tetapi nyatanya, keluarga saksi masih mengkhawatirkan kekuasaan sehingga minta perlindungan hukum.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).misalnya, mengaku menerima pengajuan dan permohonan perlindungan terhadap saksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Halaman:

Tags

Terkini