JAKARTA INSIDER - Selama periode Februari 2023, Polri berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika yang cukup besar.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak tujuh pelaku berhasil ditangkap dan berhasil disita barang bukti seberat 220 kilogram narkotuka jenis sabu serta 705 butir ekstasi.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah peredaran gelap narkotika di wilayah Sulsel.
Dua orang dengan inisial AA dan I ditangkap dengan barang bukti 15 Kg sabu dan 705 butir ekstasi di Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulsel.
Kemudian, pengembangan tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka lainnya dengan inisial RW dan KRA.
Dari kasus pertama didapati barang bukti 20 kg narkotika jenis sabu dan 705 pil ekstasi dengan tanda serupa logo Superman.
Tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas dan membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry.
Sedangkan kasus kedua, Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
Pada Rabu (15/2), polisi melakukan penangkapan terhadap boat nelayan di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.
Tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, dan RS serta perahu boat berhasil diamankan.
Ditemukan empat buah karung dan satu buah kotak fiber ikan yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat bruto 200 kilogram.