Polri sita 220 kilogram narkotika jenis sabu dan 705 ekstasi dari dua kasus narkoba

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 19:28 WIB
Ilustrasi. Polisi ungkap dua kasus narkoba  (Unsplash - Colin Davis)
Ilustrasi. Polisi ungkap dua kasus narkoba (Unsplash - Colin Davis)

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang masih DPO. 

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina memasuki tahun kedua, NATO: Kita tidak tahu kapan akan berakhir

Modus dalam kasus ini, tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship.

Krisno menambahkan bahwa barang bukti sabu 220 kg dan 705 butir ekstasi berhasil disita oleh Polri. 

Dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang per hari, maka barang bukti tersebut mampu menyelamatkan 880 ribu jiwa dari bahaya narkotika.

Baca Juga: Wah, Khofifah Indar Parawansa masuk lagi dalam 500 Muslim paling berpengaruh di dunia

Polri akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X