JAKARTA INSIDER – Nasib malang menimpa Doni Salmanan, ibarat pepatah bak jatuh tertimpa tangga pula.
Terdakwa kasus hoax investasi opsi biner Doni Salmanan resmi mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat dari sebelumnya.
Bak jatuh tertimpa tangga pula, banding Doni Salmanan ditolak dan justru mendapatkan hukuman lebih berat dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memberikan vonis hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 miliyar pada Doni Salmanan.
Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara pada Doni Salmanan, lebih berat dari vonis sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tegas Majelis Hakim yang diketuai Catur Iriantoro, Selasa (21/2/2023).
Sesuai dakwaan kedua alternatif pertama, Doni Salmanan telah dinyatakan terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bahkan harta Doni Salmanan juga akan disita dan dirampas oleh negara yang menjadi sejumlah barang bukti sebagaimana terlampir dalam poin 33 sampai 136.
Barang bukti yang terlampir dalam poin 33 sampai 136 itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.
Jesayas menegaskan bahwa perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya akan dilelang dan hasil lelang akan diserahkan kepada negara, tidak untuk dikembalikan kepada para korban.