Seperti yang diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan atas kasus penipuan trading atau investasi bodong di Platform Quotex pada 3 Februari 2022.
Baca Juga: Wow! TNI AU akan beli drone Bayraktar TB-2 dan Anka-B dari Turkiye untuk pertahanan udara Indonesia
Atas dugaan investasi bodong tersebut, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan Doni Salmanan itu pun akhirnya teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam, Doni Salmanan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapor karena diduga melakukan TPPU, penipuan, UU ITE hingga KUHP.***
Artikel Terkait
Walah! Ternyata begini alasan harta dan aset Doni Salmanan tidak dikembalikan ke negara
Tak jadi miskin, hakim mengembalikan sebagian harta Doni Salmanan yang disita. Doni Salmanan tetap sultan
Doni Salmanan batal dimiskinkan, Reza Arap bersuara: Bentar gimana?
Diperberat! Hukuman Doni Salmanan ditambah jadi 8 tahun penjara
Tok! Hukuman Doni Salmanan diperberat jadi 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar