hukum-kriminal

Richard Eliezer divonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara, ternyata ini hal yang meringankannya

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:16 WIB
Majelis hakim ungkap hal yang meringankan vonis Richard Eliezer. (Twitter.com/@Miduk17)

JAKARTA INSIDER – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer.

Seperti yang diketahui, Richard Eliezer adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis 1 tahun 6 bulan yang diterima Richard Eliezer tentu telah melewati proses dan pertimbangan yang cukup dalam dan panjang.

Baca Juga: Berkhianat dengan barat, agen intelijen Jerman bocorkan keberadaan HIMARS milik Amerika kepada Rusia

Meski vonis yang diterima Richard Eliezer atau Bharada E lebih ringan dari tuntutan JPU, namun majelis hakim juga memiliki alasan tersendiri.

Berbagai pertimbangan pun dipaparkan oleh majelis hakim atas keputusan vonis yang diberikannya kepada Bharada E.

Pertimbangan yang dimaksud adalah seperti hal yang meringankan dan juga memberatkan.

Baca Juga: Wisata Monas, selain berfoto ngapain saja? Ini 10 hal menarik yang bisa dilakukan di Monas

Termasuk hal yang meringankan adalah perbuatan dari terdakwa merupakan pelaku yang bekerja sama dan bersikap sopan di persidangan serta belum pernah dihukum.

“Terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi,” ujar Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Tak hanya itu, keluarga korban yakni Brigadir J pun juga telah memberikan maaf atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Bharada E.

Baca Juga: Joe Biden datang ke Ukraina, ungkap sejumlah bantuan untuk gempur serangan Rusia

“Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” tandasnya.

Selain Bharada E, terdakwa lain dari kasus pembunuhan Brigadir J juga telah mendapatkan vonis.

Yakni Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan Putri Chandrawathi dengan vonis hukuman pidana 20 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini