Penyelidikan: Menentukan apakah sebuah peristiwa patut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penyidikan: Membuktikan adanya tindak pidana serta menemukan siapa pelakunya, agar perkara dapat dilimpahkan ke penuntut umum dan selanjutnya ke pengadilan.
Aparat yang Berwenang
Penyelidik: Dalam KUHAP, penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang.
Penyidik: Merupakan pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Perbedaan pentingnya terletak pada tingkat kewenangan: penyelidik bertugas menemukan peristiwa pidana, sedangkan penyidik bertugas membuat terang tindak pidana dan menetapkan tersangka.
Ruang Lingkup Tindakan
1. Tindakan Penyelidikan (Pasal 5 KUHAP):
Menerima laporan/pengaduan
Mencari keterangan dan barang bukti awal
Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai
Melakukan tindakan lain sesuai hukum untuk kepentingan penyelidikan.
2. Tindakan Penyidikan (Pasal 7 KUHAP):
Memanggil saksi dan tersangka
Menangkap, menahan, menggeledah, dan menyita