JAKARTA INSIDER - Dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, penyelidikan dan penyidikan merupakan dua tahap penting yang berfungsi mengungkap kebenaran atas suatu dugaan tindak pidana.
Keduanya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan memiliki perbedaan mendasar dari segi definisi, tujuan, serta kewenangan aparat yang melaksanakannya.
Pemahaman yang tepat terhadap perbedaan tersebut sangat penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.
Baca Juga: Apakah Indonesia Menganut Teori Absolut atau Relatif dalam Pemidanaan?
Definisi dalam KUHAP
1. Penyelidikan
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Baca Juga: Dana Pensiun ASN di Taspen Terancam, Pemerintah Ingatkan Risiko Likuiditas
Artinya, penyelidikan lebih bersifat pengumpulan informasi awal untuk memastikan apakah peristiwa tersebut masuk kategori tindak pidana.
2. Penyidikan
Menurut Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Baca Juga: TNI Turut Terjun Pada Aksi Demo di Gedung DPR RI Senayan, Polri Sebut Sudah Sesuai SOP
Penyidikan merupakan tahap lanjutan setelah penyelidikan, yang lebih mendalam dan berorientasi pada pembuktian.
Tujuan Utama
Artikel Terkait
Indigo atau Skizofrenia? Kenapa Banyak yang Lebih Suka Disebut Punya Kekuatan Gaib daripada Sakit Jiwa
Melihat Hal Gaib Bukan Istimewa, Itu Sakit Jiwa yang Perlu Ditangani!
TNI Turut Terjun Pada Aksi Demo di Gedung DPR RI Senayan, Polri Sebut Sudah Sesuai SOP
Dana Pensiun ASN di Taspen Terancam, Pemerintah Ingatkan Risiko Likuiditas
Apakah Indonesia Menganut Teori Absolut atau Relatif dalam Pemidanaan?