Penyelidikan: Menentukan apakah sebuah peristiwa patut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Penyidikan: Membuktikan adanya tindak pidana serta menemukan siapa pelakunya, agar perkara dapat dilimpahkan ke penuntut umum dan selanjutnya ke pengadilan.
Aparat yang Berwenang
Penyelidik: Dalam KUHAP, penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang.
Penyidik: Merupakan pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Perbedaan pentingnya terletak pada tingkat kewenangan: penyelidik bertugas menemukan peristiwa pidana, sedangkan penyidik bertugas membuat terang tindak pidana dan menetapkan tersangka.
Ruang Lingkup Tindakan
1. Tindakan Penyelidikan (Pasal 5 KUHAP):
Menerima laporan/pengaduan
Mencari keterangan dan barang bukti awal
Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai
Melakukan tindakan lain sesuai hukum untuk kepentingan penyelidikan.
2. Tindakan Penyidikan (Pasal 7 KUHAP):
Memanggil saksi dan tersangka
Menangkap, menahan, menggeledah, dan menyita
Artikel Terkait
Indigo atau Skizofrenia? Kenapa Banyak yang Lebih Suka Disebut Punya Kekuatan Gaib daripada Sakit Jiwa
Melihat Hal Gaib Bukan Istimewa, Itu Sakit Jiwa yang Perlu Ditangani!
TNI Turut Terjun Pada Aksi Demo di Gedung DPR RI Senayan, Polri Sebut Sudah Sesuai SOP
Dana Pensiun ASN di Taspen Terancam, Pemerintah Ingatkan Risiko Likuiditas
Apakah Indonesia Menganut Teori Absolut atau Relatif dalam Pemidanaan?