Jangan Keliru! Ini Bedanya Penyelidikan dan Penyidikan Menurut KUHAP

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:03 WIB
Jangan Keliru! Ini Bedanya Penyelidikan dan Penyidikan Menurut KUHAP
Jangan Keliru! Ini Bedanya Penyelidikan dan Penyidikan Menurut KUHAP

Penyelidikan: Menentukan apakah sebuah peristiwa patut dinaikkan ke tahap penyidikan.

Penyidikan: Membuktikan adanya tindak pidana serta menemukan siapa pelakunya, agar perkara dapat dilimpahkan ke penuntut umum dan selanjutnya ke pengadilan.

Aparat yang Berwenang

Penyelidik: Dalam KUHAP, penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang.

Penyidik: Merupakan pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Perbedaan pentingnya terletak pada tingkat kewenangan: penyelidik bertugas menemukan peristiwa pidana, sedangkan penyidik bertugas membuat terang tindak pidana dan menetapkan tersangka.

Ruang Lingkup Tindakan

1. Tindakan Penyelidikan (Pasal 5 KUHAP):

Menerima laporan/pengaduan

Mencari keterangan dan barang bukti awal

Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai

Melakukan tindakan lain sesuai hukum untuk kepentingan penyelidikan.

2. Tindakan Penyidikan (Pasal 7 KUHAP):

Memanggil saksi dan tersangka

Menangkap, menahan, menggeledah, dan menyita

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Hukumonline.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X