Menghindari konflik keluarga akibat pembagian warisan yang tidak adil.
Menjamin hak minimum bagi anak dan pasangan.
Memberikan dasar hukum bagi legitimaris untuk menuntut haknya jika diabaikan.
5. Contoh Kasus Nyata
1. Anak-anak pewaris yang diabaikan dalam wasiat: Seorang ayah mewariskan seluruh harta kepada yayasan sosial.
Anak-anak bisa menuntut legitieme portie untuk memperoleh bagian minimum.
2. Kasus hibah yang sah: Pewaris memberikan tanah dan rumah kepada salah satu anak melalui akta hibah. Anak lain tidak bisa menuntut bagian tersebut karena hibah sah menurut hukum.
3. Hilangnya hak karena pelanggaran pewaris: Jika seorang legitimaris melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pewaris, pewaris bisa mencabut hak legitieme portie secara sah.
6. Perbandingan Hukum Indonesia dan Belanda
Dalam hukum Belanda, dasar hukum legitieme portie terdapat dalam Burgerlijk Wetboek (BW), sedangkan di Indonesia diatur dalam KUHPerdata.
Prinsipnya sama: anak sah, pasangan, dan kadang orang tua memiliki hak minimum atas warisan.
Perbedaannya terletak pada implementasi, misalnya dalam kasus hibah atau wasiat yang sah secara hukum, hukum Indonesia cenderung lebih fleksibel.
Hak legitieme portie bisa hilang dengan alasan sah, persetujuan legitimaris, atau ketentuan hukum yang jelas.
Legitieme portie menjamin hak minimum bagi ahli waris, sedangkan legitimaris adalah pihak yang berhak atas hak ini.
Hilangnya hak tuntut warisan hanya terjadi dengan alasan sah, persetujuan legitimaris, atau ketentuan hukum yang jelas.