Legitieme Portie, Legitimaris, dan Hilangnya Hak Tuntut Warisan: Panduan Lengkap Hukum Waris Indonesia dan Belanda

photo author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 11:13 WIB
Legitieme Portie, Legitimaris, dan Hilangnya Hak Tuntut Warisan: Panduan Lengkap Hukum Waris Indonesia dan Belanda
Legitieme Portie, Legitimaris, dan Hilangnya Hak Tuntut Warisan: Panduan Lengkap Hukum Waris Indonesia dan Belanda

JAKARTA INSIDER -Dalam kehidupan keluarga, pembagian warisan sering menjadi sumber sengketa yang rumit.

Untuk melindungi hak ahli waris, hukum mengenal konsep legitieme portie dan legitimaris, yang menjamin setiap anak, pasangan, atau orang tua pewaris tetap memperoleh bagian minimum dari harta peninggalan.

Artikel ini akan menjelaskan pengertian, contoh kasus, serta kondisi hilangnya hak tuntut warisan menurut hukum Indonesia dan Belanda.

Baca Juga: Dark AI dan Negara, Investigasi Ancaman Siber yang Mengintai Masa Depan

1. Pengertian Legitieme Portie

Legitieme portie adalah bagian minimum dari harta warisan yang secara hukum wajib diberikan kepada ahli waris tertentu, meskipun pewaris membuat wasiat berbeda.

Konsep ini berasal dari hukum Belanda, yang kemudian memengaruhi sistem hukum waris di Indonesia, terutama dalam hukum perdata modern.

Tujuan utamanya adalah melindungi anak, pasangan, dan kadang orang tua agar tidak dirugikan oleh keputusan pewaris yang sepihak.

Baca Juga: Heboh! Wamenaker Noel Ebenezer Ditangkap KPK, Inilah Arti OTT yang Wajib Dipahami Mahasiswa Hukum

Contoh:

Seorang ayah mewariskan seluruh hartanya ke yayasan amal.

Anak-anaknya tetap berhak menuntut legitieme portie agar memperoleh bagian minimum yang diatur hukum.

2. Siapa Itu Legitimaris?

Baca Juga: Deretan Kasus Viral yang Ditangani Hakim Teramah Dunia, Frank Caprio

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X