Legitimaris adalah ahli waris yang berhak atas legitieme portie.
Biasanya meliputi anak sah, pasangan yang sah, dan kadang orang tua pewaris.
Legitimaris memiliki hak menuntut di pengadilan jika haknya diabaikan dalam pembagian warisan atau wasiat.
Contoh:
Seorang anak tidak disebut dalam wasiat orang tua. Sebagai legitimaris, anak ini bisa menuntut bagian legitieme portie sesuai ketentuan hukum.
3. Hilangnya Hak Tuntut Warisan
Hak tuntut warisan atau legitieme portie dapat hilang dalam beberapa kondisi:
Pencabutan oleh pewaris: Jika legitimaris melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pewaris, hak waris bisa dicabut secara sah.
Persetujuan atau pelepasan hak oleh legitimaris: Ahli waris menandatangani perjanjian tertulis untuk melepaskan haknya secara sukarela.
Ketentuan hukum tertentu: Harta telah diberikan secara sah melalui hibah mutlak atau mekanisme lain yang sah menurut hukum, sehingga tidak bisa dituntut kembali.
Contoh:
Seorang anak mendapatkan rumah hibah dari orang tua secara sah.
Meskipun anak lain belum mendapatkan bagiannya, rumah tersebut tidak bisa diklaim sebagai legitieme portie karena hibah sah secara hukum.
4. Peran Legitieme Portie dalam Perlindungan Ahli Waris
Legitieme portie berfungsi sebagai perlindungan hukum:
Artikel Terkait
7 Minuman Herbal Jepang Ampuh untuk Membakar Lemak Perut
Mulai Hari dengan Cara Ini, 10 Kebiasaan Pagi Ampuh Cegah Penyakit Kronis
Heboh! Wamenaker Noel Ebenezer Ditangkap KPK, Inilah Arti OTT yang Wajib Dipahami Mahasiswa Hukum
Selamat Jalan Frank Caprio, Hakim Teramah Amerika yang Mendunia
Deretan Kasus Viral yang Ditangani Hakim Teramah Dunia, Frank Caprio