Legitieme Portie, Legitimaris, dan Hilangnya Hak Tuntut Warisan: Panduan Lengkap Hukum Waris Indonesia dan Belanda

photo author
- Jumat, 22 Agustus 2025 | 11:13 WIB
Legitieme Portie, Legitimaris, dan Hilangnya Hak Tuntut Warisan: Panduan Lengkap Hukum Waris Indonesia dan Belanda
Legitieme Portie, Legitimaris, dan Hilangnya Hak Tuntut Warisan: Panduan Lengkap Hukum Waris Indonesia dan Belanda

Legitimaris adalah ahli waris yang berhak atas legitieme portie.

Biasanya meliputi anak sah, pasangan yang sah, dan kadang orang tua pewaris.

Legitimaris memiliki hak menuntut di pengadilan jika haknya diabaikan dalam pembagian warisan atau wasiat.

Contoh:

Seorang anak tidak disebut dalam wasiat orang tua. Sebagai legitimaris, anak ini bisa menuntut bagian legitieme portie sesuai ketentuan hukum.

3. Hilangnya Hak Tuntut Warisan

Hak tuntut warisan atau legitieme portie dapat hilang dalam beberapa kondisi:

Pencabutan oleh pewaris: Jika legitimaris melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pewaris, hak waris bisa dicabut secara sah.

Persetujuan atau pelepasan hak oleh legitimaris: Ahli waris menandatangani perjanjian tertulis untuk melepaskan haknya secara sukarela.

Ketentuan hukum tertentu: Harta telah diberikan secara sah melalui hibah mutlak atau mekanisme lain yang sah menurut hukum, sehingga tidak bisa dituntut kembali.

Contoh:

Seorang anak mendapatkan rumah hibah dari orang tua secara sah.

Meskipun anak lain belum mendapatkan bagiannya, rumah tersebut tidak bisa diklaim sebagai legitieme portie karena hibah sah secara hukum.

4. Peran Legitieme Portie dalam Perlindungan Ahli Waris

Legitieme portie berfungsi sebagai perlindungan hukum:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X