5. Bayar biaya administrasi dan pajak sesuai ketentuan
6. Proses verifikasi dan pengecekan data oleh BPN
7. Tunggu proses penerbitan sertifikat baru atas nama anak
8. Ambil sertifikat baru setelah pemberitahuan selesai
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya balik nama umumnya terdiri dari:
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): sekitar 5% dari nilai NJOP tanah (ada batasan PTKP)
Biaya pengurusan dan administrasi di BPN: bervariasi antar daerah, biasanya mulai dari Rp300.000 – Rp1.000.000
Biaya notaris (jika menggunakan jasa notaris/PPAT): tergantung kesepakatan.***