Panduan Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak Berdasarkan Peraturan Pertanahan Indonesia

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:03 WIB
Panduan Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak Berdasarkan Peraturan Pertanahan Indonesia
Panduan Lengkap Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak Berdasarkan Peraturan Pertanahan Indonesia

5. Bayar biaya administrasi dan pajak sesuai ketentuan

6. Proses verifikasi dan pengecekan data oleh BPN

7. Tunggu proses penerbitan sertifikat baru atas nama anak

8. Ambil sertifikat baru setelah pemberitahuan selesai

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya balik nama umumnya terdiri dari:

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): sekitar 5% dari nilai NJOP tanah (ada batasan PTKP)

Biaya pengurusan dan administrasi di BPN: bervariasi antar daerah, biasanya mulai dari Rp300.000 – Rp1.000.000

Biaya notaris (jika menggunakan jasa notaris/PPAT): tergantung kesepakatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Hukumonline

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X