hukum-kriminal

5 Pasal Paling Populer dalam Hukum Perdata Indonesia

Kamis, 7 Agustus 2025 | 11:17 WIB
5 Pasal Paling Populer dalam Hukum Perdata Indonesia

JAKARTA INSIDER - Hukum perdata merupakan salah satu cabang hukum yang paling luas dan mendasar dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang sangat populer karena sering dijadikan dasar dalam putusan pengadilan maupun dalam kajian akademik.

Pasal-pasal ini menyangkut hubungan hukum antarindividu, hak milik, perjanjian, dan tanggung jawab perdata.

Baca Juga: Ingin Ganti Kewarganegaraan? Negara-Negara Ini Siap Bayar Kamu

Berikut adalah pasal-pasal paling populer dalam hukum perdata Indonesia yang penting untuk diketahui, baik oleh praktisi hukum, mahasiswa, maupun masyarakat umum.

1. Pasal 1338 KUHPerdata – Kebebasan Berkontrak

 “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Pasal ini merupakan dasar utama dalam hukum kontrak.

Baca Juga: Bertolak ke Bandung Naik Kereta Cepat Whoosh Dari Stasiun Halim Jakarta, Presiden Prabowo Subianto Sebut Percepatan Teknologi Indonesia

Ia menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak mengikat secara hukum dan harus dipenuhi.

Inilah yang menjadi prinsip pacta sunt servanda, yakni janji harus ditepati. Pasal 1338 juga menjadi dasar gugatan jika terjadi pelanggaran kontrak.

2. Pasal 1365 KUHPerdata – Perbuatan Melawan Hukum

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Baca Juga: Tak Hanya Tom Lembong, Ini Deretan Tokoh Penerima Abolisi di Indonesia

Halaman:

Tags

Terkini