Pasal ini menjadi dasar penting dalam hukum benda dan kepemilikan. Ia digunakan dalam perkara warisan, sengketa tanah, dan kepemilikan barang.***
Pasal ini menjadi dasar penting dalam hukum benda dan kepemilikan. Ia digunakan dalam perkara warisan, sengketa tanah, dan kepemilikan barang.***
Editor: Ayatul Nissa Rahmadani
Artikel Terkait
Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar Ulang Undangan Upacara HUT ke 80 RI di Istana Merdeka
HUT ke 80 RI, Pemerintah Buka Kuota Tambahan Upacara Istana: Antusiasme Masyarakat Capai Puluhan Ribu
Tak Hanya Tom Lembong, Ini Deretan Tokoh Penerima Abolisi di Indonesia
Bertolak ke Bandung Naik Kereta Cepat Whoosh Dari Stasiun Halim Jakarta, Presiden Prabowo Subianto Sebut Percepatan Teknologi Indonesia
Ingin Ganti Kewarganegaraan? Negara-Negara Ini Siap Bayar Kamu