hukum-kriminal

Terkait Abolisi Untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Politisi Fahri Hamzah Sebut Presiden Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan Indonesia

Jumat, 1 Agustus 2025 | 15:45 WIB
Terkait Abolisi Untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Politisi Fahri Hamzah Sebut Presiden Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan Indonesia

JAKARTA INSIDER  — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bijak saat menetapkan kebijakan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong.

Menurut Politisi Fahri Hamzah, langkah tersebut merupakan reaksi cepat pemerintahan Prabowo dalam merespons isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

“Reaksi cepat pimpinan DPR RI yang disampaikan oleh Prof. Sufmi Dasco Ahmad juga menunjukkan kemampuan membaca sinyal kuat dari Presiden untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar, khususnya menjelang bulan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80,” ujar Fahri Hamzah, Kamis (31/7), melalui akun resmi X-nya.

Baca Juga: Membedah Arti Abolisi dan Amnesti dalam Ilmu Hukum: Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Fahri menilai penggunaan hak konstitusional yang dimiliki Presiden Prabowo ini menjadi kabar gembira di tengah upaya segelintir pihak yang mencoba memecah belah bangsa.

“Bagi saya, ini kabar gembira yang mengharukan di tengah kehendak sebagian pihak untuk terus memecah belah.

Presiden datang dengan sikap tegas menggunakan kewenangannya untuk memutuskan sesuatu yang berdampak besar bagi kembalinya kerukunan masyarakat,” jelas Fahri.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Berikan Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto

Ia menambahkan bahwa langkah Prabowo tersebut merupakan ikhtiar untuk kembali menyatukan bangsa.

“Semoga penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai upaya untuk menyatukan kembali bangsa besar ini dari ancaman perpecahan,” imbuhnya.

Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025.

Baca Juga: Hari Penting dalam Sejarah Dunia yang Terjadi Bulan Agustus, Mulai Dari Kemerdekaan Indonesia Hingga Bom Atom Di Nagasaki

Abolisi dan amnesti diketahui merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana.***

Tags

Terkini