“Surat permohonan sudah saya kirimkan ke Kanwil. Hal ini juga sesuai dengan permintaan dari Pak Tupon, agar sertifikat tersebut tidak bisa dipindahtangankan lebih jauh,” jelas Tri.
Ia menegaskan bahwa blokir internal akan diberlakukan segera setelah rekomendasi dari Kanwil BPN DIY diterbitkan, sebagai bentuk perlindungan hukum sementara bagi Mbah Tupon.
Di sisi lain, BPN juga menyatakan siap untuk mendukung penyelidikan yang kini ditangani oleh Polda DIY, guna mengungkap kebenaran atas kasus yang menyita perhatian luas ini.***