hukum-kriminal

Begini kronologi kasus asusila Dokter PPDS UI, diduga rekam Mahasiswi saat di kamar mandi

Selasa, 22 April 2025 | 11:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus. (Instagram.com/@polresmetrojakartapusat)

JAKARTA INSIDER - Kasus dugaan pelecehan seksual kembali menyita perhatian publik, kali ini menyeret seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Indonesia (UI).

Insiden ini menjadi viral di media sosial usai tersangka, berinisial MAS (39), dilaporkan melakukan tindakan asusila dengan merekam seorang mahasiswi saat mandi di kamar kos.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kos kawasan Jakarta Pusat dan langsung memantik kemarahan publik, terutama karena pelaku berasal dari kalangan tenaga medis yang sedang menempuh pendidikan spesialis.

Baca Juga: PAN target 4 besar di Pemilu 2029, Zulhas serukan satu komando tanpa drama politik internal

Tindakan ini dianggap sangat mencoreng integritas profesi kedokteran yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan moral.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus, dalam konferensi pers pada Senin, 21 April 2025, mengungkapkan kronologi peristiwa dan hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku.

Menurut Firdaus, pelaku dan korban tinggal di rumah kos yang sama, tepatnya di kamar yang bersebelahan. Korban yang diketahui berinisial SSS (22), merupakan seorang mahasiswi yang saat itu sedang mandi di kamar mandi pribadinya pada Rabu, 15 April 2025 sekitar pukul 18.15 WIB.

Baca Juga: Manfaat jus Nanas untuk kesehatan: Turunkan kolesterol, lancarkan pencernaan, dan jaga daya tahan tubuh

Pelaku yang berada di kamarnya mengaku mendengar suara air dari kamar mandi korban. Lalu, muncul niatan dari dirinya untuk merekam aktivitas tersebut.

Ia kemudian mengambil telepon genggamnya dan memanjat plafon kamar kos guna mengakses ventilasi udara yang terhubung langsung ke kamar mandi korban.

Melalui ventilasi itulah, tersangka merekam korban secara diam-diam menggunakan kamera ponselnya.

Baca Juga: Mengenal manfaat dan kandungan rebusan kayu manis: Solusi alami untuk kesehatan jantung

Aksi ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap privasi dan masuk dalam kategori tindakan pelecehan seksual berbasis digital.

“Motif dari tersangka adalah karena iseng. Ia mengaku mendengar korban sedang mandi dan timbul keinginan untuk merekam. Aksi dilakukan secara sadar, tanpa paksaan atau pengaruh zat apapun,” jelas Firdaus dalam pernyataan resminya.

Polisi pun segera menetapkan MAS sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan awal, termasuk pemeriksaan terhadap barang bukti berupa ponsel pelaku yang diduga digunakan dalam aksi perekaman tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini