JAKARTA INSIDER - Pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Pelaku diduga membius korban dengan dalih pemeriksaan darah sebelum melakukan tindakan kejahatan seksual di Gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai 7 RSHS.
Tanggapan IDI: Proses Pemecatan dan Sanksi Etik
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan akan memproses pemecatan Priguna dari keanggotaan organisasi.
Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat mencoreng profesi kedokteran dan tidak dapat ditoleransi.
IDI juga mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil penyidikan untuk langkah selanjutnya.
Universitas Padjadjaran telah mengeluarkan Priguna dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan melarangnya mengikuti program residensi di institusi manapun di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta didiknya.
Baca Juga: Puslabfor Polri lakukan olah TKP ulang terkait kasus Dokter Cabul di RSHS Bandung
Kasus ini memicu kemarahan publik dan keluarga korban yang menuntut hukuman berat bagi pelaku. FH (21), korban dalam kasus ini, melalui kuasa hukumnya, meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti perlunya evaluasi dalam sistem rekrutmen dan pendidikan dokter.
Menurutnya, seleksi calon dokter tidak hanya berdasarkan kecerdasan akademik, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek moral dan etika untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.***