Dalam hukum perdata, perselingkuhan bisa menjadi dasar perceraian sesuai dengan Pasal 39 UU Perkawinan. Jika terbukti berselingkuh, suami atau istri yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
4. UU ITE (Jika Perselingkuhan Diumbar di Media Sosial)
Jika perselingkuhan disebarluaskan di media sosial atau mengandung unsur pornografi, pelaku bisa dijerat dengan UU ITE atau UU Pornografi, dengan ancaman pidana yang lebih berat.***