Dalam hukum perdata, perselingkuhan bisa menjadi dasar perceraian sesuai dengan Pasal 39 UU Perkawinan. Jika terbukti berselingkuh, suami atau istri yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
4. UU ITE (Jika Perselingkuhan Diumbar di Media Sosial)
Jika perselingkuhan disebarluaskan di media sosial atau mengandung unsur pornografi, pelaku bisa dijerat dengan UU ITE atau UU Pornografi, dengan ancaman pidana yang lebih berat.***
Artikel Terkait
Keluarga Juwita tuntut keadilan, minta oknum TNI AL diduga pelaku pembunuhan wartawan dihukum mati!
Surat tak terkirim Kim Sae-ron untuk Kim Soo-hyun terungkap, jadi bukti cinta dan harapan terakhir
Waspada! Begini modus beras medium dijual premium, ini cara jitu agar tak tertipu!
Atalia pernah singgung soal kepercayaan sebelum isu Ridwan Kamil selingkuh, Bu Cinta: Silahkan memilih orang lain!
Klaim punya bukti baru, Lisa Mariana nekat sebut Ridwan Kamil selingkuh hingga miliki anak! Pernah minta maaf 4 tahun lalu!