JAKARTA INSIDER - Di Indonesia, perselingkuhan bisa dijerat dengan hukum jika memenuhi unsur yang diatur dalam KUHP dan undang-undang terkait.
Berikut adalah hukuman yang bisa dikenakan:
1. Pasal 284 KUHP (Perzinaan)
Perselingkuhan yang melibatkan hubungan badan bisa dikategorikan sebagai perzinaan, yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah:
• Pidana penjara maksimal 9 bulan
• Kasus hanya bisa diproses jika ada laporan dari pasangan yang sah (suami atau istri)
Pasal ini hanya berlaku jika salah satu atau kedua pelaku sudah menikah. Jika kedua pelaku belum menikah, maka mereka tidak bisa dijerat dengan pasal ini.
2. Pasal 279 KUHP (Perkawinan Tanpa Hak)
Jika seseorang menikah lagi tanpa mengakhiri pernikahan pertama, itu termasuk bigami dan bisa dikenakan:
Baca Juga: Ternyata ini 20 manfaat Minyak Zaitun untuk rambut, salah satunya mengurangi rambut rontok
• Pidana penjara maksimal 5 tahun
3. UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974