hukum-kriminal

Tak disangka! Kemendag ungkap 3 modus kecurangan repacker Minyakita, dari pengurangan isi hingga alih lisensi!

Jumat, 21 Maret 2025 | 15:22 WIB
Modus pelanggaran Minyakita yang sering ditemukan. (Instagram/minyakita_sukabumi)

JAKARTA INSIDER — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap tiga modus pelanggaran yang kerap dilakukan oleh para repacker Minyakita.

Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara Kemendag dan para repacker yang digelar secara daring dan luring di Kantor Kemendag, Jakarta, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa Minyakita bukan produk subsidi pemerintah.

Baca Juga: Gunakan Metoda Hisab Hakiki Wujudul Hilal, Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 M

Ia menjelaskan bahwa seluruh produksi dan distribusi Minyakita murni bersifat komersial dan tidak menggunakan dana APBN.

"Minyakita tidak disubsidi oleh negara. Ini adalah produk komersial, sehingga tidak ada anggaran negara yang terlibat," kata Iqbal.

Penegasan ini muncul usai maraknya laporan pengurangan isi Minyakita di pasaran. Sejumlah kemasan berlabel 1 liter ditemukan hanya terisi 700 hingga 800 mililiter.

Baca Juga: Prabowo minta agar semua rakyat segera memiliki rekening bank, picu nyinyiran netizen

Praktik curang ini bahkan sempat viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.

Iqbal mengungkapkan bahwa pengurangan volume isi minyak menjadi salah satu dari tiga pelanggaran utama yang dilakukan repacker.

"Kami temukan akhir-akhir ini beberapa repacker, tidak semuanya, melakukan pengurangan volume dalam kemasan," ujarnya.

Baca Juga: Pasca Ngobrol dengan Putin dan Zelensky, Presiden AS Donald Trump Yakin Konflik Ukraina Bisa Diselesaikan

Selain itu, pelanggaran kedua adalah pengalihan lisensi repacker ke pihak lain secara ilegal. ***

Tags

Terkini