KPK ungkap dugaan suap proyek PUPR, oknum DPRD OKU tagih imbalan jelang lebaran

photo author
- Senin, 17 Maret 2025 | 20:00 WIB
Kasus suap proyek PUPR diungkap KPK, oknum DPRD OKU tagih imbalan jelang lebaran
Kasus suap proyek PUPR diungkap KPK, oknum DPRD OKU tagih imbalan jelang lebaran

JAKARTA INSIDER - Kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan kini menjadi sorotan publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sejumlah oknum anggota DPRD OKU diduga menagih imbalan dari proyek yang telah mereka dorong melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU, Nopriansyah, menjanjikan pencairan fee proyek sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

"Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) bahwa imbalan akan diberikan sebelum Lebaran melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Baca Juga: Pabrik pemurnian emas Freeport di Gresik telah diresmikan Prabowo, Indonesia satu langkah lebih maju!

Tiga Oknum DPRD OKU Diduga Terlibat

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga anggota DPRD OKU sebagai tersangka:

  1. Ferlan Juliansyah – Anggota Komisi III DPRD OKU
  2. Fahrudin – Ketua Komisi III DPRD OKU
  3. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU

Ketiganya diduga aktif menagih imbalan dari proyek-proyek yang telah mereka usulkan melalui pokir DPRD.

Baca Juga: Mekanisme pemberian Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojol: Apa yang perlu diketahui?

Proyek-Proyek yang Diduga Terlibat dalam Suap

Sembilan proyek yang menjadi bagian dari dugaan suap ini mencakup:

Rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati OKU
Renovasi kantor Dinas PUPR OKU
Pembangunan dan perbaikan jalan di OKU
Pembangunan jembatan di wilayah OKU

Proyek-proyek ini dibiayai oleh anggaran daerah, dengan dana yang sebagian besar diperoleh dari hasil lobi oknum DPRD kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Presiden Prabowo adakan rapat terbatas di Hambalang pada akhir pekan, Menteri Bahlil: Tidak ada waktu kosong

Dua Pengusaha Juga Jadi Tersangka

Selain pejabat DPRD dan Kadis PUPR, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Fauzi alias Pablo
  • Ahmad Sugeng Santoso

Keduanya diduga berperan dalam pengaturan proyek dan distribusi fee kepada pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Gelar rapat terbatas di Hambalang, Presiden Prabowo bahas hilirisadi dan pemerataan investasi

Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik suap dalam proyek infrastruktur daerah. KPK terus berupaya menindak tegas oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: Promedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X