hukum-kriminal

Fantastis! Mega korupsi di PT PLN mulai terungkap, begini dampaknya bagi negara dan rakyat!

Senin, 10 Maret 2025 | 16:05 WIB
Menyelidiki Adanya Dugaan Korupsi di PLN. (instagram.com/pln_id)

JAKARTA INSIDER - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kini tengah mendalami dugaan skandal korupsi besar yang melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dana triliunan rupiah dan proyek strategis ketenagalistrikan yang hingga kini masih mangkrak.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan masih berada dalam tahap awal.

"Masih tahap penyelidikan ya," ujar Arief.

Baca Juga: Setelah kasus Pertamina, kini terungkap dugaan korupsi triliunan rupiah di PT PLN! Ada apa dengan pemerintahan Prabowo?

Penyelidikan ini dilakukan setelah Kortastipidkor Polri memanggil sejumlah pejabat PLN Pusat untuk dimintai keterangan. Dugaan korupsi ini berkaitan erat dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang hingga kini belum terealisasi, padahal dana yang dikeluarkan mencapai Rp1,2 triliun.

Tiga Kasus Korupsi PLN yang Diselidiki

Menurut informasi yang diperoleh, penyelidikan tidak hanya berfokus pada proyek PLTU Kalbar, tetapi juga melibatkan dua kasus lain yang masih berkaitan dengan PLN. Namun, hingga kini, pihak kepolisian masih enggan mengungkap detail lebih lanjut mengenai kedua kasus tersebut.

"Belum bisa saya konfirmasikan sekarang," tambah Arief ketika ditanya mengenai perkembangan penyelidikan lainnya.

Baca Juga: Indah Cahya Member JKT48 Ultah 20 Maret, Berikut Sejumlah Fakta Unik Gadis 24 Tahun dengan Ratusan Ribu Penggemar Ini, Ternyata Juragan Warung

Untuk kasus PLTU Kalimantan Barat, skandal ini bermula pada tahun 2008 saat PLN membuka tender proyek pembangkit listrik dengan kapasitas 2x50 MW. Pemenang lelang adalah KSO BRN, meskipun perusahaan ini diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditetapkan.

Pada tahun 2009, kontrak proyek ini resmi ditandatangani dengan nilai USD 80 juta dan Rp507 miliar oleh Direktur Utama PT BRN, RR, serta Direktur Utama PLN saat itu, FM. Namun, dalam perjalanannya, proyek ini justru dialihkan ke perusahaan energi asal Tiongkok, PT PI dan QJPSE.

Alih-alih berjalan sesuai rencana, proyek tersebut mengalami berbagai hambatan hingga akhirnya gagal total dan terbengkalai sejak tahun 2016. Hingga kini, pembangunan PLTU ini tidak kunjung selesai, menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Baca Juga: Dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina, Kejagung mulai bertindak!

Seorang sumber internal PLN yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa banyak pihak di dalam PLN sendiri sudah mencium adanya kejanggalan sejak awal proyek ini dimulai.

Halaman:

Tags

Terkini