hukum-kriminal

Begini fakta sebenarnya di balik isu 109 ton emas palsu, cek di sini klarifikasi PT Antam dan Kejagung!

Jumat, 7 Maret 2025 | 08:39 WIB
Cek Fakta Isu Emas Palsu yang Diedarkan PT Antam. (instagram.com/antamlogammulia)

JAKARTA INSIDER - Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh isu pemalsuan emas PT Aneka Tambang (Antam). Sejumlah unggahan di platform X, Instagram, dan TikTok mengklaim bahwa PT Antam telah mengedarkan emas palsu sebanyak 109 ton, yang kemudian berujung pada penangkapan enam petinggi perusahaan.

Narasi ini pun dengan cepat menyebar dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama para investor emas. Beberapa akun di media sosial bahkan menyandingkan kasus ini dengan berbagai isu lain terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu unggahan yang viral berbunyi:

"Setelah PT Pertamina mengedarkan Pertamax palsu, kini giliran PT Antam mengedarkan emas palsu. Ini BUMN semua! Rakyat semakin tidak percaya kepada pemerintah. Rupiah anjlok. LPG langka. Pertamax dioplos. Emas dipalsukan!"

Lantas, benarkah PT Antam mengedarkan emas palsu?

Baca Juga: Pengusaha dan Pemerintah sepakat: PHK harus dihindari, solusi harus ditemukan!

Bukan Berita Baru, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Berdasarkan penelusuran, isu ini bukanlah kasus baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap perkara ini sejak 4 Juni 2024, dengan menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola emas periode 2010–2022.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, para tersangka mencetak dan mengedarkan emas bermerek Antam secara ilegal dengan total 109 ton emas.

"Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam pada emas yang sebenarnya diproduksi oleh pihak swasta," ujar Kuntadi dalam konferensi pers pada 29 Mei 2024.

Baca Juga: Pemerintah perlu segera menyusun strategi Mitigasi untuk mengatasi PHK Massal

Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa merek Antam adalah hak eksklusif perusahaan yang tidak boleh digunakan sembarangan tanpa kontrak kerja resmi dan perhitungan biaya yang jelas.

Namun, Kejagung menegaskan bahwa emas tersebut bukanlah emas palsu, melainkan emas asli yang diproduksi secara ilegal.

Baca Juga: Jaksa Agung pastikan Pertamax yang beredar memenuhi standar kualitas Pertamina

Halaman:

Tags

Terkini