hukum-kriminal

Tim Polda Riau berhasil mengamankan 3 orang pengedar ganja kering, ancaman penjara selama 20 tahun

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:12 WIB
Tim Polda Riau berhasil mengamankan 3 orang pengedar ganja kering, ancaman penjara selama 20 tahun

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutupnya.***

Halaman:

Tags

Terkini