Tim Polda Riau berhasil mengamankan 3 orang pengedar ganja kering, ancaman penjara selama 20 tahun

photo author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:12 WIB
Tim Polda Riau berhasil mengamankan 3 orang pengedar ganja kering, ancaman penjara selama 20 tahun
Tim Polda Riau berhasil mengamankan 3 orang pengedar ganja kering, ancaman penjara selama 20 tahun

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X