Tim Polda Riau berhasil mengamankan 3 orang pengedar ganja kering, ancaman penjara selama 20 tahun

photo author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:12 WIB
Tim Polda Riau berhasil mengamankan 3 orang pengedar ganja kering, ancaman penjara selama 20 tahun
Tim Polda Riau berhasil mengamankan 3 orang pengedar ganja kering, ancaman penjara selama 20 tahun

JAKARTA INSIDER -Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah berhasil mengamankan tiga pengedar ganja kering yang kedapatan membawa sebanyak 15,6 kilogram ganja dalam paket besar yang berbungkus lakban.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang pengedar ganja kering dalam paket besar berbungkus lakban.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira yang mengatakan bahwasanya timnya berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar ganja kering.

Baca Juga: List Beasiswa untuk jenjang S1 hingga S3 tahun 2025, yuk daftar!

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan ketiga pelaku berinisial BC, TAS dan S. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. 

"Pertama berhasil ditanhkap pelaku BC di Jalan Labersa Pekanbaru ditemukan dua paket kecil ganja. Kemudian dikembangkan bergerak ke Jalan Muslimin menangkap TAS dan S di salah satu kontrakan serta menyita 15,6 kilogram ganja,” ungkapnya.

Baca Juga: Kabar gembira! Tak hanya LPDP, ini list Beasiswa yang sedang buka di bulan Januari 2025 untuk jenjang S1 hingga S3

Pelaku TAS merupakan pengontrol utama, mengambil ganja sebanyak 31 kilogram ke Sumatera Utara. Ganja ini direncanakan akan matiarkan ke Pekanbaru.

“Barang dijemput langsung oleh TAS sebanyak 31 kg. Lalu dijual 5 kg ke Jambi dan sisanya dibawa ke Pekanbaru,” ungkapnya.

Baca Juga: Baru dilantik menjadi Presiden AS, Donald Trump langsung tempatkan alat peluncur rudal milik Amerika di Filipina

Namun menariknya, sebagian ganja milik TAS sempat dicuri oleh BC dan seorang DPO berinisial ME di kontraknya. 

 

Dikatakan Putu, dari pengungkapan ini, sebanyak 5.204 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba. Selanjutnya ketiga pelaku ditahan di Polda Riau.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X